" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > aborsi dengan alas darurat dan trauma perkosa , bisa benar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 24 august 2014 05 : 21  " , "  13 . 114 views  n " , " n " , " n " , " n " , " debat ini benar sudah lama jadi dan agak sudah merengsek ke wilayah yang agak sifat politis . di satu pihak , ingin untuk legal aborsi datang dari kalang liberal dan sekuler . sementara di pihak lain banyak kalang yang tentang , baik kalang tokoh agama mam dari ikat dokter indonesia ( idi ) sendiri . " , " di antara mereka yang masuk kalang yang ingin legal aborsi sebut saja salah satu adalah kalang finis . mereka ini sejak lama ingin legal aborsi dalam tatanan hukum positif di indonesia . " , " salah satu senjata alas yang guna bahwa para wanita lebih hak atas tubuh . turut mereka , hamil atau tidak hamil adalah pilih yang rupa hak orang wanita . kalau orang wanita tidak rela dan tidak sedia untuk hamil , maka dia hak untuk aborsi janin dalam kandung . " , " tentu saja sikap dan pandang yang agak liberal ini tentang ramai - ramai oleh banyak pihak . bukan hanya kalang agama tetapi juga kalang dokter sendiri lewat sikap dari ikat dokter indonesia ( idi ) " , " bukan hanya para ulama muslimin saja yang tentang , bahkan semua pimpin agama yang ada di indonesia sepakat tentang . salah satu bentuk tentang ini adalah ditandatanganinya nyata bahwa hak hidup orang mesti jamin sejak selesai buah . " , " enam lembaga itu adalah majelis ulama indonesia ( mui ) , satu gereja - gereja dan lembaga injil indonesia , konferensi wali gereja indonesia , parisada hindu dharma pusat , wakil umat budha indonesia dan majelis tinggi agama konghuchu indonesia . tokoh - tokoh dari 6 lembaga agama di indonesia menandatanganinya pada tahun 2009 . " , " ketua umum pb ikat dokter indonesia ( idi ) zainal abidin kata , pihak berat dengan legalisasi aborsi dasar pp 61 / 2014 . " , " ada dua hal yang jadi alas berat idi . turut , pertama hal itu langgar pasal 338 kuhp . dua hal sebut juga tentang dengan sumpah profesi dokter dan aspek sosiologis masyarakat . r n " , "  " jadi kami tidak mau kalau karena ikut laku aborsi yang legal , kami kena pidana . kami juga tidak ingin laku hal - hal yang turut sumpah profesi dokter , dan semua agama serta dasar pertimbangaan sosiologis serta adat istiadat itu larang , u201d kata zainal di sekretariat pd idi , menteng jakarta pusat , kemarin . " , " ( qs . al - isra ' :33 ) " , " apa alas yang jadi bagai argumentasi , tetapi yang nama gugur janin tetap saja buah tindak bunuh yang hilang nyawa . dan hal itu rupa tindak jahat yang hukum dosa besar . " , " bahkan ada ayat al - quran yang sebut bahwa bunuh satu nyawa itu sama saja dengan bunuh semua nyawa manusia . " , " ( qs . al - maidah :32 ) " , " kalau pada kasus bayi yang sudah hidup dan tiup ruh ke dalam diri para ulama sepakat untuk haram aborsi , maka pada kasus mana calon bayi itu masih belum tiup ruh , memang kita temu tidak ada empat pandang ulama yang beda . " , " pertama , ada bagi ulama yang halal cara mutlak . dua , ada yang boleh hanya bila ada udzur yang syar ' i dan terima cara ilmu dokter . tiga , ada yang makruh . empat , ada juga yang tetap bersikukuh untuk haram cara mutlak . " , " pandang pertama adalah boleh cara mutlak , dalam arti apa alas , hukum tidak mengapa untuk mengugurkan janin , lama janin itu belum punya nyawa . sebab yang jadi ' illat haram adalah hilang nyawa . tidak sebut suatu buat itu bagai bunuh kecuali bila laku atas makhluk yang nyawa . " , " sedang janin yang belum ada nyawa sama sekali tidak bisa sebut bagai makhluk hidup . maka pengugurannya sangat jauh dari makna bunuh . " , " dan rasulullah saw sendiri yang jelas bahwa belum usia 120 hari , janin itu belum punya ruh alias belum bisa sebut bagai manusia . " , " " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " kalau telusur latar belakang mazhab fiqih masing - masing , para ulama yang boleh aborsi ini cukup rata di empat mazhab . pada masing - masing mazhab nyata kita temu tokoh ulama yang boleh asal belum tiup ruh ke dalam , meski masing - masing beda dalam tetap kapan batas ruh tiup . " , " di dalam mazhab al - hanafiyah ada bagi ulama yang dapat boleh gugur kandung cara mutlak , lama janin itu belum punya nyawa . " , " " , " selain itu yang juga dapat seperti ini adalah al - lakhmi dari kalang mazhab al - malikiyah , yaitu lama belum usia 40 hari . " , " " , " dan dari kalang mazhab asy - syafi ' iyah yang juga jalan dengan pandang ini adalah abu ishak al - marwazi . mana belia sebut bila janin belum usia 40 hari maka belum bisa sebut manusia . " , " al - imam ar - ramli sebut bahwa anda nuthfah itu bentuk dari hasil zina , maka khayal boleh bunuh asal belum tiup ruh ke dalam . " , " " , " di dalam mazhan al - hanabilah juga ada satu qaul yang boleh gugur kandung hamil . mana orang wanita boleh minum obat yang bisa gugur nuthfah asal belum jadi ' alaqah . " , " ibnu aqil sebut bahwa janin yang belum tempat oleh ruh , di hari kiamat tidak akan bangkit . sehingga bisa simpul bahwa pengugurannya bukan hal yang haram . " , " " , " kalau simpul cara umum , dalil yang mereka guna adalah bahwa janin yang belum lagi milik nyawa belum bisa kata bagai manusia . sebab belum ada ruh , dan tidak sebut bagai manusia kecuali ada ruh . " , " " , " maka pengugurannya sama sekali tidak kait dengan bunuh , sebab bunuh adalah hilang nyawa . sementara sejak awal janin itu memang belum ada nyawa . maka bagaimana mungkin gugur janin yang belum ada nyawa kata bagai bunuh ? " , " dapat dua adalah dapat yang kata bahwa penguguran hamil hukum haram , namun boleh manakala ada udzur syar ' i . pada hakikat pandang ini rupa pandang resmi mazhab al - hanafiyah . " , " di antara bentuk udzur syar ' i dalam contoh kasus ini di masa lalu adalah wanita yang dapat nafkah dari susu bayi orang lain . bila produksi air susu jadi henti akibat hamil , sehingga buat tidak mampu cari nafkah , maka hamil dapat gugur . hal ini nukil dari dapat ibnu wahban , yang dasar boleh gugur kandung ini dengan ada darurat . " , " " , " al - khatib asy - syarbini , salah satu ulama mazhab asy - syafi ' iyah , nukil dari az - zarkasyi sebut bahwa bila orang wanita paksa minum obat halal karena alas darurat , namun obat itu nyata resiko gugur kandung , maka dia tidak wajib untuk bayar diat mati janin . " , " " , " dar untuk tahu bahwa salah satu budaya bangsa arab di masa lalu adalah cari nafkah dengan jalan susu bayi keluarga - keluarga ada . mirip baby - sitter hari ini yang kerja untuk gaji dan upah dari rawat bayi , hanya beda di masa lalu plus dengan susu langsung upa asi dari payudara langsung . contoh rasulullah saw sendiri dahulu susu oleh asuh , yaitu halimah as - sa ' diyah . " , " kalau para wanita yang kerja susu bayi ini sampai hamil , sudah bisa pasti produksi susu akan henti . maka mereka akan hilang kerja sekaligus hasil . maka dalam pandang dapat yang dua ini , mereka boleh mengugurkan bayi yang belum tiup nyawa . " , " dengan logika uzdur syar ' i di atas yang benar sangat ringan , kalau alas pengugurannya lebih sifat darurat seperti demi tahan nyawa si ibu , tentu saja jadi boleh hukum . demikian juga dengan alas untuk hilang trauma akibat pemerksoaan , dengan guna logika dapat dua ini , hukum jadi masuk akan dan boleh . " , " dapat tiga adalah dapat yang makruh aborsi cara mutlak . yang dapat makruh antara adalah ali bin musa , salah satu ulama dari kalang mazhab al - hanafiyah . hal ini bagaimana nukil oleh ibnu abdin dari ali bin musa bahwa hukum makruh untuk mengugurkan hamil , yaitu lama belum tiup ruh ke dalam janin . " , " alas karena air mani yang telah masuk ke dalam rahim itu rupa bakal calon makhluk hidup . sehingga hukum olah - olah bagai makhluk hidup , meski pada hakikat bukan makhluk hidup yang sungguh . " , " " , " sedang dari kalang mazhab al - malikiyah , dapat ini rupa salah satu ra ' yu , yaitu lama laku penguguran itu belum 40 hari usia hamil . " , " " , " adapun di dalam mazhab asy - syafi ' iyah , dapat ini rupa dapat yang muhtamal . al - imam ar - ramli sebut bahwa penguguran ini bukan dar khilaful - aula , lain muhtamal tanzih dan tahrim . dan haram jadi tambah manakala hal itu laku jelang tiup ruh . " , " " , " dapat akhir adalah dapat yang haram cara mutlak . maksud , apa sebab dan alas yang muka , tetap saja hukum aborsi adalah haram dan laku dosa . walaupun untuk hal - hal yang sifat darurat sekalipun . " , " di kalang ulama klasik , dapat ini rupa hal yang muktamad di dalam mazhab al - malikiyah . ad - dardir , salah satu ulama mazhab al - malikiyah fatwa tidak boleh keluar kembali air mani suami yang lanjur masuk ke dalam rahim , walau pun belum 40 hari . " , " ad - dasuki komentar bahwa fatwa ini adalah fatwa yang muktamad di dalam mazhab al - malikiyah . dan fatwa ini tunjuk bahwa penguguran hamil itu apa cara dan kapan laku , hukum haram . " , " " , " ibnu ruydi yang juga salah satu ulama mazhab al - malikiyah sebut bahwa apa yang gugur oleh orang wanita , maka hal itu rupa jinayah . baik yang keluar itu mudhghah atau ' alaqah , asal tahu bahwa bakal jadi jadi anak . " , " " , " sementara yang haram cara mutlak di dalam mazhab asy - syafi ' iyah rupa salah satu wajah . alas karena meski belum nyawa , namun nuthfah yang sudah tempat rahim itu pada hakikat sudah siap untuk tiup ruh di dalam dan ada pada proses bentuk makhluk hidup . " , " " , " dan dapat ini rupa dapat resmi mazhab al - hanabilah cara mutlak , bagaimana sebut oleh ibnu al - jauzi yang juga rupa " , " dari ibnu aqil . dan juga hal yang dapat simpul dari kata ibnu qudamah serta dapat para ulama hanbali lain . " , " inti mereka sepakat bahwa orang yang pukul perut wanita hamil sehingga sebab gugur , beban kaffarah dan ghurrah . dan hukum yang sama juga laku buat wanita hamil sebut , manakala dia minum obat yang efek jadi gugur atas janin . "
